Prosedur Pengajuan E-KTP? Inilah Tutorial Tentang Syarat dan Sistem Membuat ktp elektronik
e-KTP atau disebut dengan KTP ELEKTRONIK yakni identitas bagi warga negara indonesia yang usianya telah mencapai 17 tahun. Di artikel ini saya berniat menginfokan, Prosedur Pengajuan E-KTP?
ktp elektronik ialah dokumen kependudukan yang mempunyai atau mengaplikasikan system keamanan dan pengendalian yang baik dari sisi administrasi maupun teknologi kabar dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Prosedur Pengajuan E-KTP guna kepentingan seluruh masyarakat
Bagi warga negara yang belum mempunyai E-ktp\KTP akan mengalami kesusahan malahan akan mengalami penolakan saat mengurus surat surat yang berhubungan dengan pelayanan publik, termasuk pembuatan akta kelahiran untuk si kecil, pembayaran pajak, hingga urusan perbankan.
Salah satu tujuan dibuatnya ktp elektronik ini adalah agar data kependudukan warga negara terkait lebih terpadu.
Silahkan Mengutip Mengenai: BPJS Kesehatan
SYARAT dan PROSEDUR PEMBUATAN ktp elektronik
Nomor NIK yang ada di ktp elektronik nantinya akan diciptakan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Semestinya Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 seputar Adminduk).
Berikut ialah alasan kenapa sidik jari diterapkan sebagai authentikasi dalam pembuatan ktp elektronik:
- Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
- Wujud dapat dijaga tidak berubah sebab gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula.
- Unik, tidak ada kemungkinan sama padahal orang kembar.
Penjelasan Lengkap mengenai KTP ELEKTRONIK
Silahkan Mengutip Terkait: Kartu Perlindungan Sosial
Isu lengkap pemegang ktp E-lektronik yang ada didalamnya terdiri dari:
- Nama:
- Daerah/Tgl Lahir:
- Jenis Kelamin:
- Alamat (RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan):
- Agama:
- Status Profesi:
- Kewarganegaraan:
- Berlaku Sampai:
- Foto:
- Tanda Tangan:
- NIK:
Silahkan Baca Tentang: Penerbitan JAMKESDA
Untuk menerima info di atas dari penduduk, patut KTP seharusnya mengisi formulir jenis F1.01. Kecuali tujuan yang hendak ditempuh, manfaat E-ktp\KTP diharapkan bisa dinikmati sebagai berikut:
- Identitas jati diri tunggal.
- Tak bisa dipalsukan.
- Tak dapat digandakan.
- Bisa diaplikasikan sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.
Baca Mengenai:
Kabar Berharga dan Sangat Berguna
Cara Pelacakan Lewat e-KTP
Struktur ktp elektronik terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (diperhatikan dari depan). Chip ini mempunyai antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi ktp elektronik sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tak. Untuk menjadikan KTP ELEKTRONIK dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
- Hole punching, yakni melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip.
- Pick and pressure, merupakan menempatkan chip di kartu.
- Implanter, merupakan pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral).
- Printing,ialah pencetakan kartu.
- Spot welding, adalah pengepresan kartu dengan aliran listrik.
- Laminating, adalah penutupan kartu dengan plastik pengaman
ktp elektronik dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah cahaya ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip cocok dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk e-KTP cocok dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit ialah 53,98 mm x 85,60 mm.
Prosedur & Persyaratan Pembuatan E-KTP Cuma-cuma
Untuk membikin E-ktp ini hakekatnya gratis, karena ini merupakan program pemerintah. Apabila ada yang minta tarif administrasi itu hakekatnya oknum kelurahan dan kecamatan setempat. Pelayanan e-ktp\KTP dikoordinasi di Kecamatan masing-masing. Untuk proses pengambilan foto dan sidik jari dilakukan kantor kecamatan, jikalau dalam bentuk kolektif karenanya cara kerja pendistribusian dilakukan lewat kantor kelurahan dan RT/setempat. Kalau memerlukan berita lebih lanjut bisa mengontak kantor kelurahan/kecamatan setempat.
Kerja pembuatan ktp ELEKTRONIK berbeda dengan KTP awam, karena ini lebih terperinci merupakan di lengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu tiap-tiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Apabila berharap Mengurus E-ktp Pastikan kelurahan atau desa anda telah mensupport layanan KTP ELEKTRONIK Untuk syarat dan prosedurnya sebagai berikut:
- Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
- Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat ktp elektronik dari pemerintah setempat.
- Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, kalau anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
- Bubuhkan pertanda tangan anda di alat perekam petunjuk tangan.
- Pastikan petunjuk tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan bila tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
- Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
- Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas memiliki wewenang.
- Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Jika KTP ELEKTRONIK selesai dicetak anda akan diberitahu dan bisa diambil di Keluarahan/Desa setempat.
Update Berita Terbaru…!!!
Berdasarkan surat keputusan Kemendagri bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di segala Indonesia segera mengerjakan percepatan layanan perekaman KTP ELEKTRONIK serta penerbitan akta kelahiran. untuk ktp elektronik baru, seiring dengan kian tertatanya database kependudukan di semua Indonesia, karenanya dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan pengganti e-ktp\KTP yang rusak dan tak mengubah faktor data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur.
“Cukup dengan menonjolkan fotokopi KTP lama & Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,\” tegas Mendagri. Pembuatan-nya bisa dilakukan di Disdukcapil, untuk isu selengkapnya sebaiknya tanyakan di kecamatan/disdukcapil setempat karena belum tentu semua wilayah Indonesia datanya di catatan sipil telah tersedia dan kadang balagko E-KTP juga kosong.
Komentar
Posting Komentar