Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Ketetapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Ketetapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Polemik Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Ketetapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan SD, SLTP, dan SLTA Terbaru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah memutuskan aturan teranyar Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Ketetapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Ketentuan ini memuat tentang urutan penerimaan peserta didik baru atau lebih dikenal PPDB.

Perbedaan Prosedur PPDB 2019 dan Aturan PPDB 2020 Tentang Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Ketetapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Sebelumnya, peraturan mengenai syarat Pendaftaran TK, SD, SMP, dan SMA yang terkandung dalam PPDB 2019 tunjukkan bahwa calon peserta didik bakal diseleksi lewat proses zonasi. Sistem ini punya tujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi siswa dan siswi yang lingkungan tempat tinggalnya masih berdekatan bersama sekolah itu.

Akan tetapi, sistem zonasi ini justru timpang dan hanya untung satu pihak saja. Sebab, calon siswa yang berdomisili jauh kehilangan peluang untuk dapat mengemban pendidikan di sekolah pilihannya.

Melihat keadaan layaknya ini, Kemendikbud pun mengubah peraturan zonasi lewat PPDB 2020. Di mana ketentuan terbaru syarat Daftar TK, SD, SMP, dan SMA dilihat berasal dari kuota jalan zonasi yang rencananya dapat berkurang sampai 50 persen.

Perubahan kuota zonasi berikut pasti saja berpengaruh besar pada skema penerimaan peserta didik, yang mana PPDB 2020 nanti akan buat persiapan 4 jalan penerimaan, yakni jalan zonasi sebesar 50 persen, prestasi sebesar 30 persen, afirmasi sebesar 15 % dan jalur pemindahan sebesar 5 persen.

Lewat kebijakan baru ini, Kemendikbud berharap tidak akan ada ulang ketimpangan pendidikan di berbagai daerah. Pemerataan pendidikan termasuk telah harusnya diiringi dengan inisiatif pemerintah untuk menyalurkan tenaga pengajar profesional ke beraneka sekolah yang masih membutuhkan.

Baca Juga: Viral Dana Daftar Sekolah Selangit

Ketentuan Terbaru Masuk TK, SD, SMP, dan SMA

Aturan paling baru syarat Pendaftaran TK, SD, SMP, dan SMA sebetulnya lebih mengedepankan pada umur calon siswa. Dan selanjutnya peraturan terbarunya berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

1. Syarat Pendaftaran TK di dalam PPDB 2020

Syarat Masuk TK di dalam Permendikbud ini diatur untuk memilih usia calon peserta didik apakah layak Masuk dalam group A atau B terhadap jenjang pendidikan awal. Dan keputusan teranyar syarat Masuk TK adalah:

  • Akta kelahiran atau surat info lahir yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon siswa
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian syarat umur maupun ijazah
  • Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk calon siswa TK Kelompok A
  • Berusia 6 th. atau paling rendah 5 th. untuk calon siswa TK Kelompok B

2. Syarat Pendaftaran SD di dalam PPDB 2020

Syarat Pendaftaran SD bagi calon siswa baru kelas 1, meliputi:

  • Usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli th. berjalan
  • Berusia 7 tahun hingga dengan 12 tahun
  • Sekolah kudu terima calon siswa mulai dari usia 7 th. hingga 12 tahun
  • Calon siswa baru yang miliki kecerdasan atau bakat istimewa dan siap secara psikis diberi pengecualian bersama syarat usia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli th. berjalan
  • Bukti potensi kecerdasan atau miliki bakat istimewa dari calon siswa harus disertakan bersama dengan petunjuk tercantum berasal dari psikolog profesional ataupun dewan guru sekolah

3. Syarat Daftar SMP dalam PPDB 2020

Syarat Pendaftaran Sekolah Menengah Pertama atau SMP bagi calon peserta didik baru kelas 7 sesuai bersama dengan PPDB 2020, adalah:

  • Usia maksimal 15 tahun terhadap 1 Juli th. berjalan bersama dengan dibuktikan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat seusai domisili calon siswa
  • Memiliki ijazah SD atau dokumen lain yang menyebutkan telah menyelesaikan kelas 6 SD
  • Bagi WNI yang menginginkan mendaftar PPDB khusus kelas 7 dan berasal berasal dari sekolah di luar negeri, kudu menyertakan surat info berasal dari direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah tidak cuman memenuhi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA kudu ikut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia sedikitnya 6 bulan berasal dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian berasal dari syarat umur maupun ijazah sesuai dengan Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

4. Syarat Masuk SMA dalam PPDB 2020

Ketentuan terakhir syarat Daftar SMA dan SMK didalam PPDB 2020, meliputi:

  • Usia maksimal 21 th. pada 1 Juli tahun terjadi dan memiliki ijazah SMP/sederajat yang mengatakan sudah lulus dari kelas 9 SMP
  • Syarat umur dibuktikan bersama dengan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai domisili calon siswa
  • Khusus persyaratan calon peserta didik SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, ataupun kompetensi keahlian spesifik dapat memastikan tambahan syarat di dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
  • Bagi WNI yang menghendaki mendaftar PPDB spesifik kelas 10 dan berasal dari sekolah di luar negeri, wajib melampirkan surat info dari direktur jenderal bidang pendidikan basic dan menengah tak sekedar mencukupi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA wajib ikut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian berasal dari syarat usia maupun ijazah sesuai bersama Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

Baca Juga: Pentingnya Mendampingi Or-Tu Terhadap Anak di Hari Pertama Sekolah

4 Sistem Penerimaan Murid Didik Baru

Terdapat 4 proses PPDB yang perlu diperhatikan oleh calon siswa usai tahu aturan paling baru syarat Pendaftaran TK, SD, SMP, dan SMA. Sistem-sistem berikut meliputi zonasi, prestasi, afirmasi, dan proses pindahan.

Sistem zonasi untuk PPDB 2020 dibuka dengan kuota sebesar 50 persen. Sistem ini diakses bersama dengan target pemerataan mutu pendidikan pada beragam sekolah di lokasi Indonesia. Bisa dibilang, proses zonasi adalah sistem penerimaan calon peserta didik yang tempat tinggalnya tak jauh dari radius zona sekolah.

Selanjutnya, ada pula sistem prestasi yang ditetapkan didalam PPDB 2020 dengan kuota sebesar 30 persen. Sistem ini amat mungkin siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di sekolah favoritnya bersama menyertakan hasil UN dan sederet penghargaan bidang akademik maupun non akademik untuk tingkat nasional dan juga internasional.

Kemudian untuk sistem afirmasi, Kemendikbud membuka kuota sebesar 15 prosen bagi calon peserta didik. Sistem ini dikhususkan bagi para siswa bersama kehidupan ekonomi kurang mampu. Dengan catatan menyertakan Kartu Indonesia Pintar sebagai pengganti Surat Keterangan Tidak Mampu.

Sementara itu, untuk sistem perpindahan tugas orang tua, tiap sekolah sediakan kuota penerimaan calon siswa baru sebesar 5 % dari kapasitas yang ada. Syarat yang mesti dipenuhi tiap calon siswa sebatas melampirkan bukti surat pemindahan tugas berasal dari instansi area orang tua maupun wali bekerja.

Itulah ketetapan teranyar syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA yang mesti kamu ketahui. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang diemban oleh buah hati, maka tambah besar pula cost pendidikan yang wajib kamu siapkan.

Komentar