Prosedural PPDB 2020 KEMENDIKBUD

Prosedur Tahapan PPDB 2020 Sesuai Ketetapan KEMENDIKBUD

Penerimaan Peserta Ajar Baru( PPDB) tahun 2020 pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menentukan  Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Permendikbud itu membahas soal Penerimaan Peserta Ajar Baru ( PPDB) tahun 2020 pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Adapun aturan PPDB 2020 ini sudah ditandatangani segera oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Di dalam Permendikbud, ada penjelasan seputar jalanan registrasi PPDB 2020 seperti jalanan prestasi, jalanan afirmasi, jalanan perpindahan tugas ayah dan bunda/wali, dan jalanan prestasi.

Ada juga penjelasan seputar jenjang PPDB 2020 pada komponen ketiga Permendikbud hal yang demikian.

Berikut penjelasan jenjang Cara PPDB 2020 seperti dirangkum dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

1. Pengumuman registrasi

a. Pengumuman penerimaan calon peserta ajar baru dikerjakan secara terbuka oleh pemerintah tempat setempat.

b. Pengumuman registrasi penerimaan calon peserta ajar baru diberi untuk satuan pengajaran yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat dan satuan pengajaran yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Baca juga: Ingat, Kemendikbud Larang Sekolah Pungut Tarif UN dan PPDB 2020

c. Pengumuman registrasi penerimaan calon peserta ajar baru dikerjakan paling lambat pekan pertama bulan Mei.

d. Kabar pengumuman registrasi mencakup
  • Syarat calon peserta ajar pantas dengan tingkatannya.
  • Tanggal registrasi, jalanan registrasi yang terdiri dari jalanan zonasi, jalanan afirmasi, jalanan perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalanan prestasi.
  • Jumlah energi tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK pantas dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik.
  • Tanggal penetapan pengumuman hasil progres seleksi PPDB.

e. Pemerintah tempat setempat mengumumkan berita registrasi calon peserta ajar baru lewat papan pengumuman sekolah atau media berita lainnya.

2. Registrasi

a. Registrasi PPDB memakai mekanisme dalam jaringan (daring) atau online dengan mengupload dokumen yang diperlukan pantas dengan prasyarat ke website registrasi PPDB yang sudah diatur.

b. Mekanisme proses registrasi PPDB secara online menjadi tanggung jawab pemerintah tempat.

c. Kalau tak tersedia fasilitas jaringan, karenanya PPDB dilakukan lewat mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang diperlukan pantas dengan prasyarat.

3. Seleksi

a. Seleksi jalanan zonasi dan jalanan perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta ajar baru kelas 1 (satu) SD memutuskan kriteria dengan urutan prioritas seperti umur dan jarak daerah tinggal terdekat ke Sekolah dalam kawasan zonasi yang ditentukan oleh Pemerintah Tempat kabupaten/kota

b. Sekolah patut mendapatkan peserta ajar yang berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun dengan alamat dalam kawasan zonasi yang sudah ditentukan.

c. Penentuan peserta ajar didasarkan pada jarak daerah tinggal calon peserta ajar yang terdekat dengan sekolah jika umur antara calon peserta ajar dengan calon lain sama

d. Seleksi calon peserta ajar baru kelas 1 (satu) SD tak boleh dikerjakan menurut percobaan membaca, menulis, dan/atau berhitung

e. Seleksi calon peserta ajar baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dikerjakan dengan memprioritaskan jarak daerah tinggal terdekat ke Sekolah dalam kawasan zonasi yang ditentukan

f. Kalau jarak daerah tinggal antara calon peserta ajar dengan sekolah sama, karenanya seleksi untuk pemenuhan kuota/energi tampung terakhir memakai umur peserta ajar yang lebih tua menurut surat keterangan lahir atau sertifikat kelahiran

g. Seleksi calon peserta ajar baru kelas 10 (sepuluh) SMK tak memakai jalanan registrasi PPDB seperti jalanan zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi

h. Seleksi calon peserta ajar baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan memutuskan poin UN

i. Kecuali poin UN, progres seleksi dikerjakan dengan pertimbangan sebagai berikut:

    Hasil percobaan talenta dan atensi pantas dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan memakai kriteria yang ditentukan Sekolah, dan lembaga pasangan atau asosiasi pekerjaan.
    Hasil pertandingan dan/atau penghargaan di bidang akademik ataupun non akademik pantas dengan talenta atensi pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

i. Kalau hasil UN dan hasil seleksi percobaan talenta, atensi dan penghargaan antara calon peserta ajar SMK sama, sekolah memprioritaskan calon peserta ajar yang beralamat pada kawasan provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan

j. Sekiranya menurut hasil seleksi PPDB, sekolah mempunyai jumlah calon peserta ajar yang melebihi energi tampung, karenanya Sekolah patut melaporkan kelebihan calon peserta ajar hal yang demikian terhadap dinas pengajaran pantas dengan kewenangannya

k. Dinas pengajaran pantas dengan kewenangannya patut menyalurkan kelebihan calon peserta ajar pada sekolah lain dalam kawasan zonasi yang sama.

l. Kalau energi tampung sekolah lain pada kawasan zonasi yang sama tak tersedia, peserta ajar disalurkan ke sekolah lain dalam kawasan zonasi terdekat

m. Penyaluran peserta ajar ke sekolah lain bisa melibatkan satuan pengajaran yang diselenggarakan oleh masyarakat pantas kriteria yang diatur oleh pemerintah tempat.

n. Dalam proses PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat tak boleh

    Menambah jumlah Rombongan Belajar, sekiranya Rombongan Belajar yang ada sudah memenuhi atau melebihi ketetapan Rombongan Belajar dalam standar nasional pengajaran dan Sekolah tak mempunyai lahan.
    Menambah ruang kelas baru

o. Kalau energi tampung untuk jalanan afirmasi atau jalanan perpindahan tugas orang tua/wali tak mencukupi, karenanya seleksi dikerjakan menurut jarak daerah tinggal terdekat ke sekolah

p. Kalau energi tampung untuk jalanan prestasi tak mencukupi, karenanya seleksi dikerjakan dengan penentuan pemeringkatan poin prestasi oleh sekolah

4. Pengumuman penetapan peserta ajar baru

a. Pengumuman penetapan peserta ajar baru dikerjakan pantas dengan jalanan registrasi dalam PPDB

b. Penetapan peserta ajar baru dikerjakan menurut hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditentukan lewat keputusan kepala Sekolah

c. Jika hal kepala Sekolah belum definitif, karenanya penetapan peserta ajar baru dikerjakan oleh pejabat yang berwajib

d. Khusus untuk SMK, dalam tahap proses PPDB bisa melaksanakan progres seleksi khusus yang dikerjakan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta ajar baru

5. Daftar ulang

a. Tingkatan daftar ulang dikerjakan oleh calon peserta ajar baru yang sudah diterima dengan menampakkan dokumen orisinil yang diperlukan pantas dengan prasyarat.  itu dikerjakan untuk menetapkan statusnya sebagai peserta ajar pada sekolah yang bersangkutan

Komentar